Apa Itu Perusahaan Pergadaian?
Menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 31/POJK.05/2016, Perusahaan Pergadaian adalah bisnis yang menawarkan pinjaman jangka pendek dengan jaminan barang berharga, seperti perhiasan atau barang elektronik. Perusahaan ini bisa swasta atau milik pemerintah, dan termasuk yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Semua perusahaan pergadaian ini diatur dan diawasi oleh OJK, yang memastikan mereka mematuhi peraturan yang berlaku.
Bagaimana Cara Kerja Perusahaan Pergadaian?
Perusahaan pergadaian memberikan pinjaman dengan cara mengambil barang berharga sebagai jaminan. Mereka mengenakan biaya, yang sering disebut bunga atau jasa pinjaman, untuk pinjaman tersebut. Biasanya, bunga pinjaman di perusahaan pergadaian lebih tinggi daripada bunga pinjaman dari bank. Namun, pergadaian sering kali menjadi pilihan yang lebih mudah dan cepat bagi orang-orang yang tidak memiliki akses ke pinjaman bank atau kartu kredit.
Aturan Hukum yang Mengatur Pergadaian di Indonesia
Beberapa aturan hukum di Indonesia yang mengatur pergadaian adalah:
- Peraturan Pemerintah No. 178 Tahun 1961 Pasal 5: Aturan ini bertujuan membangun ekonomi nasional di bidang kredit dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan menjaga ketenteraman, untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
- Peraturan Pemerintah No. 178 Tahun 1961 Pasal 6: Aturan ini menyatakan bahwa perusahaan pergadaian harus beroperasi dengan cara yang mudah, cepat, aman, dan hemat. Tujuannya adalah untuk membantu mencegah adanya lintah darat atau praktik pinjaman gelap.
- Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1150: Aturan ini menjelaskan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh oleh seseorang yang memberikan pinjaman atas suatu barang bergerak. Jika peminjam tidak dapat melunasi pinjaman dalam waktu yang ditentukan, pemberi pinjaman berhak memiliki barang tersebut.
Dengan memahami aturan ini, kita bisa melihat bagaimana pergadaian di Indonesia diatur untuk melindungi baik pihak pemberi pinjaman maupun peminjam.
Leave a Reply